NATION AND CHARACTER BUILDING
MELALUI PEMAHAMAN BUDAYA KEBANGSAAN
Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, social, ekonomi dan budaya di Indonesia sudah sangat memperhatinkan. Bahkan, kekuatiran itu menjadi semakin nyata ketika menjajah pada apa yang dialami oleh setiap warga Negara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.
Pandangan di atas sungguh wajar dan tidak mengada-ada, Krisis yang dialami oleh Indonesia ini menjadi sangat multi dimensional yang saling mengait. Krisis eknomi yang tidak kunjung henti berdampak pada krisis sosial dan politik , yang ada perkembangannya justru menyulitkan upaya pemulihan ekonomi. Konflik horizontal dan vertical yang terjadi dalam kehidupan social merupakan salah satu akibat dari semua krisis yang terjadi, yang tentu akan melahirkan ancaman dis-integrasi bangsa. Apalagi bila melihat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah , agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis Negara kepulauan yang tersebar. Semua ini mengundang potensi (latent social conflict) yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal muculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus dating, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah salah satuh manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”
Apabila krisis politik dan krisis ekonomi sudah sampai pada krisis kepercayaan diri, maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipetaruhkan. Maka, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses terbentuknya “nation and character building” kita selama ini, karena boleh jadi persoalan-persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, ”menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekuatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa.”, kenyataan saat ini hamper sepenuhnya terjadi.
Disamping itu, timbul pertanyaan mengapa akhir-akhir ini wawasan kebangsaan menjadi banyak dipersoalkan. Apabila kita coba mendalaminya, menangkap berbagai ungkapan masyarakat, terutama dari kalangan cendekiawan dan pemuka masyarakat, memang mungkin ada hal yang menjadi keperhatinan. Pertama, ada kesan seakan-akan semangat kebangsaan telah menjadi dangkal atau teroris terutama di kalangan generasi muda seringkali disebut bahwa sifat materialistic mengubah idealisme yang merupakan jiwa kebangsaan. Kedua, ada kekuatiran ancaman disintegrasi kebangsaan, dengan melihat gejala yang terjadi di berbagai Negara, terutama yang amat mencekam adalah perpecahan di Yugoslavia, di bekas Uni Soviet, dan juga di Negara-negara lainnya seperti di Afrika, dimana paham kebangsaan merosot menjadi paham kesukuan atau keagamaan. Ketiga, ada keprihatinan tentang adanya upaya untuk melarutkan pandangan hidup bangsa ke dalam pola pikir yang asing untuk bangsa ini, adat istiadat dan budaya etnik telah mulai termarginalkan karena perkembangan terhadap informasi begitu cepat perkembangannya.
Kontekstual Masa Kini
Para founding fathers memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan tujuan umum adalah mengubah system feodalistik dan system kolonialis menjadi system modern dan system demokrasi.2) Kemerdekaan menurut Sukarno adalah “jembatan emas “ menuju cita-cita demokrasi, sedangkan pembentukan “nation and character building” dilakukan di dalam prosesnya. Kalau pada suatu saat Sukarno menyatakan bahwa, “revolusi belum selesai,” maka dalam konteks “nation and character building” yang dikehendaki sebagai bangsa merdeka belum mencapai standar yang dibutuhkan. Maka dalam hubungan “nation and character building” seperti yang diuraikan diatas, beberapa hal berikut terkandung di dalam gagasan awalnya:
- Pertama, Kemandirian (self-reliance), atau menurut istilah Presiden Soekarno adalah “Berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri). Dalam konteks actual saat ini, kemandirian diharapkan terwujud dalam percaya akan kemampuan manusia dan penyelenggaraan Republik Indonesia dalam mengatasi krisis-krisis yang dihadapinya.
- Kedua, Demokrasi (democracy), atau kedaulatan rakyat sebagai ganti system kolonialis. Masyarakat demokratis yang ingin dicapai adalah sebagai pengganti dari masyarakat warisan yang feodalistrik. Masyarakat dimana setiap anggota ikut serta dalam proses politik dan pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan kepentinganya untuk mencapai kesejateraan dan kemakmuran.
- Ketiga, Persatuan Nasional (nation unity). Dalam konteks actual dewasa ini diwujudkan dengan kebutuhan untuk melakukan rekonsiliasi nasional antar berbagai kelompok yang pernah bertikai ataupun terhadap kelompok yang telah mengalami diskriminasi selama ini.
- Keempat, Martabat Internasional (bargaining positiosari ). Indonesia tidak perlu mengorbankan martabat dan kedaulatannya sebagai bangsa yang merdeka untuk mendapatkan prestise, pengakauan dan wibawa di dunia international. Sikap menentang hegemoni suatu bangsa atas bangsa lainnya adalah sikap yang mendasari ide dasar “nation and character building” Bung Karno menentang segala bentuk “penghisapan suatu bangsa terhadap bangsa lain,” serta menentang segalah bentuk “neokolonialisme” dan “neoimperalisme.” Indonesia harus berani mengatakan “tidak” terhadap tekanan-tekanan politik yang tidak sesuai dengan “kepentingan nasional” dan “rasa keadilan” sebagai bangsa merdeka.
- Kelima : masyarakat yang terdiri kurang lebih 520, dan 6 agama dengan jumlah penduduk ratusan juta dan mendiami puluhan ribu pulau-pulau (besar dan kecil) yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Untuk memperkokoh Negara republic Indonesia, salah satu pilar utama dalah membudayakan, melestarikan, saling harga menghargai, hormat menghormati budaya tiap-tiap etnik/budaya tiap-tiap daerah diseluruh Nusantara.
WAWASAN KEBUDAYAAN YANG BELANDASAN BUDAYA SEBAGAI BAGIAN DARI CHARATER NATION BUILDING
Setiap orang tentu memiliki rasa kebangsaan dan memiliki wawasan kebangsaan dalam perasaan atau pikiran, paling tidak di dalam hati nuraninya. Dalam realitas, rasa kebangsaan itu seperti sesuatu yang dapat di rasakan tetapi sulit dipahami. Namun ada getaran atau resonansi dan pikiran ketika rasa kebangsaan tersentuh. Rasa kebangsaan bias timbul dan terpendam secara berbeda dari orang per orang dengan naluri kejuangannya masing- masing, tetapi bias juga timbul dalam kelompok yang berpontensi dasyat luar biasa kekuatannya.
Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa , yakni rasa yang lahir secara alami karena adanya kebersamaan social yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersamaan dalam menghadapi tantanggan sejarah masa kini. Dinamisasi rasa kebangsaan , yaknipikiran-pikiran yang bersifat nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan tujuan nasional yang jelas. Berdasarkan rasa dan paham kebangsaan itu, timbul semangat kebangsaan atau semangat patriotism.
Wawasan kebangsaan mengandung pula tuntutan suatu bangsa untuk mewujudkan jati diri, serta mengembangkan perilaku sebagai bangsa yang menyakini nilai-nilai budayanya, yang lahir dan tumbuh sebagai penjelmaan kepribadiaannya. Rsa kebangsaan bukan monopoli suatu bangsa, tetapi ia merupakan perekat yang mempersatukan dan member dasar keberadaan (raison d’entre)bangsa-bangsa di duniah. Dengan demikian rasa kebangsaan bukanlah sesuatu yang unik yang hanya ada dalam diri bangsa kita karena hal yang sama juga dialami bangsa-bangsa lain.
Bagaiamana pun konsep kebangsan ini dinamis adanya. Dalam kedinamisannya, antar-pandangan kebangsaan dari suatu bangsa dengan bangsa lain saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Denagan benturan budaya dan kemudian bermetamorgosa dalam campuran budaya dan sintesannya, maka derajat kebangsaan suatu bangsa menjadi dinamis dan tumbuh kuat dan kemudian terkristalisasi dalam kebangsaan.
Paham kebangsaan berkembang dari waktu ke waktu, dan berbeda dalam suatu lingkungan masyarakat dengan lingkungan lainnya.dalam sejarah bangsa-bangsa terlihat betapa banyak paham melandaskan diri pada kebangsaan. Ada pendekatan rasa tau etnik seperti Nasional sosialisme (Nazizme) di jerman, atas dasar agama seperti di pecahnya India dengan Pakistan, atas dasar ras dan agama seperti Israel-Yahudi, dan konsep Melayu-Isalam di Malaysia, atas dasar ideologi atau atas geografi atau paham geogpolitik, seperti yang dikemukakan Bung Karno pada Pidato 1 juni 19454
“Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat deta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat di tunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau diantara 2 lautan yang besar; Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, dan diantara 2 benua, yakni Benua Asia dab Benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau jawa, Sumtra, Borneo, selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil diantaranya, adalah satu kesatuan. Terhadap peryataan itu, Bung Hatta tidak sepenuhnya sepenuhnya sependapat, terutama mengenai pendekatan geopolitik itu
“Teori geopolitik sangat menarik, tetapi kebenarannya sangat terbatas.Kalau diterapkan kepada Indonesia, maka Filipina harus dimasukkan ke daerah Indonesia dan Irian Barat dilepaskan; demikian juga seluruh Kaliamantan harus masuk Indonesia . Filipina tidak saja serangkai dengan kepulauan kita.”
Menurut Hatta memang sulit memperoleh kriteria yang tepat apa menentukan bangsa. Bangsa bukanlah didasarkan kesamaaan asal, persamaan bahasa, dan persamaan agama. Menurut Hatta “bangsa ditentukan oleh sebuah keinsyafan sebagai suatu persatuan yang tersusun jadi satu, yaitu keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsyafan yang bertambah besar oleh karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sma didapat, oleh karena jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam dalam hati dn otak,”6
Pengertian tentang rasa dan wawasan kebangsaan tersebut diatas sebenarnya merupakan pandangan generik yang menjelaskan bahwa rasa dan wawasan lahir dengan sendirinya di tenga ruang dan waktu seseorang dilahirkan. Tidak salah bila pandangan generik itu mengemukakan pentingya menumbuhkan semangat pejuangan, rasa kebanggaan atas bumi dan tanah air dimana seseorang dilahirkan dan sebagainya.
Wawasan kebangsaan merupakan jiwa, cita-cita, atau falsafah hidup yang tidak lahir dengan sendirinya. Ia sesungguhnya merupakan hasil konstruksi dari realitas sosial dan politik (sociallyand politicallyconstrukcted).7 Pidato Bung Karno atau perhatian Hatta mengenai wawasan kebangsaan adalah bagian penting dari konstruksi elit politik terhadap bangunan citra (image) bangsa Indonesia. Apa pun perbedaan pandangan elit tersebut, persepsi itu telah membentuk kerangka berfikir masyarakat tentang wawasan kebangsaan.
Mengadopsi pemikiran Talcott Parsons8 mengenai teori system, wawasan kebangsaan dapat dipandang sebagai suatu falsafah hidup yang berada pada tataran sub-sistem budaya. Dalam tataran ini wawassan kebangsaan dipandang sebagai “way of life” atau kerangka/ peta pengetahuan yang mendorong terwujudnya tingkah laku dan digunakan sebagai acuan bagi seseorang, dan pengalaman merupakan akumulasi dari proses tataran system lainnya, yakni sub-sistem sosial, sub-sistem ekonomi, dan sub-sistem politik.
Pada tataran sub-sistem social berlangsung suatu proses interaksi sosial yang menghasilkan kohesi sosial yang kuat, hubungan antar individu, antar kelompok dalam masyarakat yang harmonis. Integrasi dalam system sosial yang terjadi akan mewarnai dan mempengaruhi bagaimana system budaya (Ideologi/falsafah/pandangan hidup) dapat bekerja dengan semestinya.
Sub-sistem ekonomi dan sub-sistem politik mempunyai kaitan yang sangat erat. Ada yang mengatakan bahwa paham kebangsaan Indonesia tidak menempatkan bangsa kita di atas bangsa lain, tetapi menghargai harkat martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban manusia. Paham kebangsaan berakar pada asas kedaulatan yang berada di tengah rakyat. Oleh karena itu paham kebangsaan sesungguhnya adalah paham demokrasi yang memiliki cita-cita keadilan sosial, bersumber pada rasa keadilan dan menghendaki kesejateraan bagi seluruh rakyat.
Namun demikian sangat dipahami bahwa pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelmaan dari proses perubahan politik dan sosial. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi tidak dapat lepas dari keberhasilan pembangunan di bidang politik. Pada masa kini kita menyaksikan betapa pembangunan ekonomi hanya dapat terjadi secara bekelanjutan di atas landasan demokrasi. Betapa bangsa yang menganut system politik totaliter, dengan atau tanpa ideology, atau dilandasi oleh ideologi apapun, tidak bias mewujudkan kesejateraan dan tidak sanggup memelihara momentum kemajuan yang telah di capai. Sejarah membuktikkan keikutsetaan rakyat dalam pengambilan keputusan merupakan prasyaratan bagi peningkatan kesejateraan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, ada pula yang mengatakan proses demokratisasi tidak akan berlangsung dengan sendirinya tanpa faktor-faktor yang mengkodisikannya. Dalam hal ini tinggakt kesejateraan masyarakat secara menyeluruh akan menentukan kualitas demokrasi. Masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan hidupnya yang paling mendasar akan sulit dibayangkan dapat ikut mempengaruhi secara aktif proses perumusan kebijaksanaan pada tingkat mana pun, factor ekonomi sangat menentukan. Dengan demikian, tingkat partisipasi politik rakyat sangat erat kaitanya dengan tingkat kemajuan ekonomi, seperti juga jalan menuju pembangunan ekonomi adalah demokrasi.
Ekonomi yang kuat yang antara lain tercermin pada tingkat pendapatan per kapita dan tingkat pertumbuhan yang tinggi belum menjamin terwujudnya demokrasi yang sehat apabila struktur ekonomi pincang dan sumber-sumber daya hanya terakumulasi pada sebagian sangat kecil anggota masyarakat. Dengan demikian, upaya-upaya pemerata pembangunan yang sekarang diberikan perhatian khusus harus dipadang pula sebagai langakah strategis dalam rangka pengejawantahan dari wawsan kebangsaan.
Dapat dipahami bila wawasan kebangsaan hanya tumbuh dan dapat diwujudkan dengan energi yang diberikan oleh sub-system lainnya. Sub-sistem politik akan memberikan energi kepada bekerjanya sub-sistem ekonomi, untuk kemudian memberikan energi bagi sub-sistem social dan pada akhirnya kepada sub-sistem budaya. Sebaliknyq, apabila sub-sistem budaya telah bekerja dengan baik karena energi yang diberikan oleh sub-sistem lainnya, maka sub-sistem budaya ini akan berfungsi sebagai pengendali (control) atau yang mengatur dan memelihara kestabilan bekerjanya sub-sistem social. Begitu seterusnya, sub-sistem social akan memberikan kontrol terhadap sub-sistem ekonomi, dan sub-sistem akan bekerja sebagai pengatur bekerjannya sub-sistem politik. (Sustrisno Yudo Husodo, Malang, 2010 Pertemuan Dasar-Dasar Pendidikan Kewarganegaraan)
MENCEGAH DISINTEGRASI BANGSA
Ada beberapa pertanyaan kritis yang muncul beberapa tahun belakang : Akankah Indonesia tetap utuh? Bisakah sesungguhnya masyarakat Indonesia yang amat mejemuk ini hidup rukun ? dan tidakah segala dampak era reformasi hanya akan menceburkan negeri kita ke dalam pertikaian ideologis yang membangkitkan rasa permusuhan?
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi ) nasiaonal agaknya berangkat dari kondisi tanah air dewasa ini yang dapat dikatakn penuh konflik dan pertikaian. Gelombang reformasi yang berjalan lebih dari 5 tahun menimbulkan berbagai kecenderungan dan ralitas baru. Aliansi Ideologi dan politik bermunculan, yang di tandai dengan menjamurnya partai-partai politik. Sering dengan itu, lahir sejumlah tuntutan daerah luar jawa agar mendapatkan otonomi lebih luas atau merdeka sendiri. Lebih parah lagi manakalah hal itu diwarnai konfik dan benturan antaretris denga segala permaslahannya.
Pada saat negri ini belum bias mengatasai krisis nasional yang masih berlangsung terutama krisis ekonomi fonema politik dewasa ini benar-benar telah meningkatkan derajat kekahwatiran atas kukuhnya integrasi nasional kita. Kohon, jika sepintas menengok keluar, di ujung fragmentasi Negara Uni Soviet dan Yugoslavia pada akhir abad 20 lalu, kondisi ekonomi dan politik kedua negri itu pun juga buruk. Akibatnya pemerintah pusat goyah, dan Negara-negara “bagian” bagai mendapat momentum untuk mengembangkan pilihan politiknya masing-masing. Perang suadara di Yugoslavia dan separatism di Uni Soviet pun tidak bisa di hidari . Akhirnya, kedua federasi itu lenyap dari peta politik dunia. Tinggal masalahnya, Apakah Indonesia akan menjadi Uni Soviet dan Yugoslavia berikutnya.
AKAR-AKAR DSINTEGRASI
Sebuah Negara disebut integrated jika wilayahnya utuh, tidak ada pertikaian ideologis yang mendalam dan dan kehidupan sosialnya rukun dan harmonis. Uni Soviet dan Yugoslavia gagal mempertahankan keutuhan teritorialnya karena separatism. Di negeri kita dulu, Majapahit dan Mataram pun setelah melewati kejayaanya akhirnya runtuh karena menyusutkannya kekuatan pemerintah pusat dan tidak terbendungnya gerakan pemisahan diri.
Perbedaan Idelogis banyak memecah belah sebuah bangsa. Cina dan Taiwan, Korea Utara dan Korae Selatan, serta Jerman Barat dan Jerman Timur misalnya, adalah contih dari bangsa yang satu yang terpecah oleh perbedaan ideologi masa perang dingin. Di Asia pun dengan menunjuk Vietnam kita pernah menyaksikan disintegrasi, kemudian reintegrasi karena masalah ideologi dan sistem politik.
Integrasi sosial acapkali juga menjadi barometer kuatnya integrasi nasional. Negara yang amat heterogen, seperti Indonesia , menghadapi tantangan besar dalam membangun persatuan, harmoni dan kerukunan hidup masyarakat. Konflik etnopolitis dan religiopolitis sering menyulut terjadinya insurjensi, bahkan perang saudara di beberapa negara. Yuoslavia kembali menjadi contoh yang tepat. Demikian pula yang kita ikuti bertahun-tahun di Irak pada zaman Saddham Hussein, Lebanon, Afganistan, Myanmar, serilangka, Filipina, Rwanda, Somalia, dan Banyak lagi, tidak lain hanyalah konflik yang berngkat dari factor etnis maupun agama.
Menyimak pengalaman dan potret negara – negara lain tersebut, Indonesia barangkali tidak perlu cemas. Amat berlebihan jika kita mengatakan Indonesia tengah bergerak kearah disintegrasi. Proses sejarah terbentuknya Indonesia berbeda jauh dengan proses terbentuknya Uni Soviet maupun yugoslavia, dengan ini kita bisa berharap bahwa masa depannya juga akan berbeda. Namun tuntu kita tidak boleh menyepelekan dan terlalu percaya diri bahwa bangsa ini tetap kompak dan bersatu. Bagaimanapun kita harus melakukan upaya nasional yang bersungguh-sungguh untuk mencegah disintegrasi di negara kita.
KESATUAN IDEOLOGI
Kita pernah mengalami suatu zaman dimana pertentangan ideologi terjadi begitu besarnya. Pada orde lama dulu, kaum kominis, nasional dan agama berbenturan satu sama lain, meskipun dalam sekala yang berbeda. Belajar dari pengalaman itu, pada masa Orde Baru, ideologi Pancasila sungguh ingin dibumikan untuk menafasi seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implikasinya : Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan organisasi kemasyarakatan dan politik. Idenya jelas dan sedrhana : jangan sampai bangsa ini terpecah belah karena faktor ideologi. Namun kemudian, seiring dengan tuntutan reformasi, persolan asas dan penunggalan ini mendapatkan titik perubahannya.
Era reformasi menyadarkan kita bahwa disati sisi Pancasila telah mempersatukan bangsa Indonesia selama tiga dasawarsa, tetapi sakralisasi dan penggunaan berlebihan dari ideologi negara dan format politik Orde Baru juga membuahkan titik kritik dan proses terhadap ”sang pemersatu” itu. Munculnya pemikiran yang berkembang dimasyarakat tentang tidak perlunya Pancasila dicantumkan sebagai azas partai politik, meskipun tetap dipertahankan sebagai ideologi negara, barangkali berangkat dari kondisi masa lalu tersebut.
Nampaknya, di abad 21 ini tantangan terhadap idelogi negara juga bukan hanya faktor domestik, tetapi juga internasional. Gelombang demokrasi, hak asasi manusia, liberalisme, serta universalisme dan globalisme telah menembus dan memasuki cara pandang dan cara berpikir masyarakat Indonesia. Hal demikian bisa “meminggirkan” ideologi negara Pancasila ; dan sebaliknya bisa menghadirkan sistem nilai dan idealisme baru yang dianggap sesuai dengan tantangan dan kebutuhan zaman.
Dalam hal demikian, bisa saja soal solidaritas global menggeser kesetiaan nasional. Itulah pentingnya untuk selalu mempertahankan sikap terbuka ideologi Pancasila dengan pemaknaan yang terus dikemas-kinikan, agar bangsa Indonesia dapat terus menerima Pancasila sebagai landasan dan pandangan hidup, sekaligus perekat bagi kehidupan politik kebangsaan.
Kedepan, jangan kita jauhkan nilai-nilai luhur Pancasila dari realitas kehidupan masyarakat. Mari kita jadikan Pancasila sebagai kendali moral dan etika; dan bukan alat justifikasi terhadap format kekuasaan dengan kepentingan politik. Kalau ini terujud, rakyat Indonesia akan mencintai ideologi negaranya dan menolak hadirnya ideologi lain yang justru diduga akan menimbulkan perpecahan.
MASALAH KEUTUHAN WILAYAH
Gerakan separatisme sering tidak berangkat dari idealisme untuk merdeka sendiri, bebas dari ikatan wilayah sebuah negara. Dorongan untuk separatisme sering akibat ketidak puasan yang mendalam terhadap bagaimana pemerintah pusat atau “sang pemayoritas” memperlekukan sebuah wilayah atau kelompok minoritas. Isu – isu sentral yang kerap muncul lazimnya berkisar pada hubungan pusat – daerah, masalah otonomi daerah, keadilan, keseimbangan pembangunan pemerataan dan hal – hal sejenisnya.
Jika terdengan protes keras dari Riau, Papua, Nangroe Aceh Darusalam, dan pada skala yang lebih kecil dari berbagai daerah yang lain, kita harus melihatnya secara jernih dan arif. Adalah benar bahawa pemerintan dan bangsa Indonesia tidak memberikan toleransi kepada salah satu wilayahnya untuk memisahkan diri. Kedaulatan dan kehormatan bangsa tentu harus pertaruhkan, dan segala harga harus kita bayar guna menghentikan kegiatan pemisahan diri ini. Saya kira, negara lainpun semisal Inggris, tidak akan pernah rela melepas Irlandia Utara. Malaysia tidak akan pernah menyetujui jika Sabah memilih berdiri sendiri. Amerika Serikat pun tentu akan menggunakan kekuatan militernya jika tiba – tiba Alaska dan Hawai igin melepas diri dari perserikatan.
Namun sudah saatnya kita mendengarkan secara lebih sungguh – sungguh keluhan, tuntutan, dan aspirasi saudara – saudara kita di Aceh, Papua, Riau, dan daerah – daerah lain itu. Marilah kita lihat potret pembangunan di wilayah itu. Marilah kita evaluasi kebijakan dan perlakuan terhadap masyarakat – masyarakat itu. Adakah telah benar – benar menghadirkan keadilan, keseimbangan dan ketetapan pengelolahan yang sebenar – benarnya. Kalau jawabannya, ya, amat kecil kemungkinannya kita meronta dan berteriak, dan demikian sebaliknya.
Kedepan sudah saatnya paradigma, konsep, kebijakan dan perlakuan terhadap keseluruhan wilayah yang selama ini kurang kita “sentuh” dilakukan penataan ulang. Kita harus meuju otonomi daerah yang sejati, yang tidak saja memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi daerah untuk mengurus kehidupannya sendiri; akan tetapi, lebih mecerminkan keadilan dan kebangsaan sebuah negara kebangsaan yang amat majemuk.
MENUJU INTEGRASI NASIONAL
Kita pahami bersama, kemajemukan bangsa yang bercirikan banyak suku, agama, ras, daerah dan budaya di satu menunjukkan kekayaan dan kebesaran bangsa; akan tetapi, disisi lain menggamarkan kerawanan dan permasalahan. Itu sebabnya, para pendiri republik dahulu merumuskan semboyan Bhineka Tunggal Ika, untuk meningkatkan bahwa kita boleh berbeda tetapi tetap satu.
Berbagai peristiwa yang terjadi di tanah air mengharuskan kita melakukan perenungan dan pengkajian ulang atas konsep , model dan keijakan tentang kerukunan hidup masyarakat kita. Masih sering terjadinya konflik, benturan dan kekerasan antar suku, kelompok dan kepentingan menunjukkan bahwa rasa persaudaraan, harmoni,dan setia kawanan sosial memang belum terbentuk scara kukuh. Oleh karena itu, diabad 21 ini kita harus mencari Framework dan model yang tepat tentang bagaimana kita dapat lebih mempererat tali persaudaraan dan persatuan antar etnis dan satu lainnya dimasyarakat Indonesia.
Bangsa indonesia harus secara cerdas mengenali akar dan penyebab terjadinya berbagai benturan sosial, terutama yang berbasiskan SARA. Sebuah telah menunjukkan, bahwa benturan antara warga negara keturunan dan warga negara asli tidak selalu karena perbedaan etnis itu sendiri, tetapi ternyata karena kecemburuan sosial yang tinggi dan dalam. Misalnya, warga negara keturunan China, oleh masyarakat luas di persepsikan sebagai orang kaya mendapatkan kemudahan, usah bersekala besar, hidup ekslusif, dan tidak eiliki kesetia kawanan yang tinggi. Persepsi ini nampaknya terus hidup, akibat benturan demi benturan tidak terhindarkan. Padahal pandangan tersebut belum tenu benar.
Model dan kebijakan integrasi sosial yag harus kita kembangkan dimasa depan pada akhirnya harus mampu meruntuhkan persepsi yang misleading dan rasa permusuhan yang tidak perlu. Kebijakan pemerintah harus menyentuh bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan dan aspek kehidupan lainnya. Kebijakan yang dimaksud harus dinilai adil dan bersifat komprehensif, yang mampu memberdayakan dan meletakkan masyarakan sendiri sebagai subjek. Danyang lebih penting kebijakan itu juga memperpendek kesenjangan sosial ekonomi diantara mereka. Modal dan kebijakan inerasi sosial harus didasarkan pada upaya pemenuhan hak – hak dasar rakyat. Pengaturan yang otoritatif dan rekayasa yang berlebihan tidak akan bertahan lama, sehingga harus menuju kepembangunan nilai dan kelembagaan sosial yang lebih parlemen.
Sesungguhnya permasalahan integrasi sosial juga dihadapi oleh banyak Negara. Malaysia misalnya, juga pernah terguncang oleh kerusuhan antar etnis yang dasyat, tanggal 13 Mei 1969, dan hampir terulang kembali 19 tahun kemudian. Laihirlah New Economic Policy dan sejumlah kebijakan lain, termasuk dibentuknya lembaga yag bertugas membina integrasi sosial mereka. Jerman memiliki masalah dengan kaum imigran Turki. Demikian pula Amerika Serikat yang sistem dan nilainya jauh lebih mapan, masih belum bisa pula membebaskan diri dari permasalahan harmonisasi masyrakatnya, katakanlah antar kulit putih, kulit hitam, Hispanik, dan Asia.
MENCARI FRAMEWORK BARU
Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah unfinished agenda, agenda yang belum rampung. Untuk melakukannya diperlukannya konsistensi, kesungguhan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan yang tidak hanya dilakukan oleh pemerintah ini efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan, perangkat dan kebijakan yang tepat.
Framework yang hendak kita bangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional setidaknya menyangkut 5 faktor penting. Pertama, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu. Perjalanan panjang bangsa indonesia untuk menyatukan dirinya, sebutlah mulai Kebangkitan Nasional 1908, Proklamasi Kemerdekaan 1945, harus terus dihadirkan hakikat dan maknanya dalam hati sanubari dan alam pikiran bangsa indonesia.
Kedua, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Kompromi dan kesepakatan adalah jiwa musyawarah dan sesungguhny juga jiwa demokrasi. Bagi bangsa Indonesia yang amat majemuk, iklim dan budaya demikian amat diperlukan. Tentunya penghormatan dan pengakuan kepada mayoritas diperlukan, sebaliknya perlindungan terhadap minoritas tidak boleh pula diabaikan. Yang kita tuju adalah harmoni an hubungan simetris, bukan hegemoni oleh karena itu, premis yang mengatakan “The Minority has its sa, the majoroty has its way” harus kita pahami secara arif dan kontekstual. Dan jika kita sepakat bahwa demi keadilan sang mayoritas mendapat tempat dan peran yang tepat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa an bernegara, maka peran itu kiranya daoat diabaikan untuk memperkukuh persatuan, menabur keadilan,dan memajukan kehidupan kehidupan seluruh masyarakat.
Ketiga, membangun kelembagaan (pranata) yang berkarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Menyuburkan integrasi nasional tidak hanya dilakukan secara struktural tetapi juga kultural. Pranata ini kelak harus mampu membangun mekanisme peleraian konflik (conflic management) guna mencegah kecenderungan tindak – tindak represif dalam menyelesikan konflik.
Keempat, merumuskan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah. Kebijakan otonomi daerah, desentralisasi, keseimbangan pusat-daerah, hubungan simetri mayoritas-minoritas, perlindungan kaum minoritas, pemberdayaan putra daerah, dan lain – lain pengaturan sejenisnya amat diperlukan. Disisi lain kita harus dapat merumuskan dengan jelas undang – undang dan perangkat regulasi lain agar gerakan seperatisme, perlawanan terhadap nilai – nilai demokratis Pancasila, dan kejahatan yang berbau SARA tidak berkembang dengan leluasa. Dan yang paling penting iregulasi itu harus secara konstiten dan konsekuen dilaksanakan dilapangan.
Kelima, upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif. Setiap pimpinan di negeri ini baik formal maupun informal, harus memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi, serta upaya yang sungguh – sunguh untuk terus membina dan memantakan integrasi nasional kita. Kesalahan yang lazim adalah : kita kerap bicara tentang kondisi objekif dan kurang kukuhnya integrasi nasional di negeri ini lalu setelah itu “bermimpi” tentang kondisi yang kita tuju (end state), tetapi kita kurang tertarik untuk membicarakan protes dab kerja keran yang harus kita lakukan. Kepemimpinanyang efektif disemua ini akhirnya merupakan faktor penentu yang bisa menciptkan iklim dan langkah bersama untuk mengkukukan integrasi nasional ini.
Jalan kearah kokohnya integrasi nasipnal agaknya cukup panjang, dengan segala tantangan dan permasalahannya. Tantangan itu bukan hanya berasal dari dalam negeri (karena masih banyakknya benih – benih konflik dilingkungan masyarakat), tetapi juga dari luar negeri (yang karena dampak globalisasi dapat emunculkan konflik kepentingan). Oleh karena itu, di abad 21 ini, terlebih pada saat negeri ini sedang berjuan lepas dari kemelut ermasalahan nasional yang cukup serius, kita harus menumbuh-kuatkan kembali komitmen dan kehendak yang kuat untuk bersatu, serta menata langkah – langkah bersama untuk memperkuku integrasi nasional yang amat diperlukan.* (Susilo Bambang Yudoyono, 2010 Sekretariat Instana Kepresidean).
Sumber : Buku Pegangan MKU Universitas Jember tahun 2010 BAB III
keep pray
keep learn
Have Fun ^^
thanks infonya 🙂
SukaSuka